PEMALANG – Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat saat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. M. Ashari, Bupati Pemalang Mansur Hidayat mengharapkan kepada para pejabat dan karyawan rumah sakit agar terus meningkatkan pelayanan sehingga orang-orang yang sakit bisa terfasilitasi dengan baik. Ungkapan tersebut disampaikan Mansur dalam acara Visitasi Izin Operasional RSUD Dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang di Aula RSUD, Rabu (18/9/2024).
“Ayo tingkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, gedungnya juga harus representatif, ajak Mansur. Harapanya, RSUD Dr. M. Ashari bisa berjalan dengan baik dan izin operasionalnya juga bisa diperoleh kembali sehingga pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Pemalang. “Rumah sakit ini nanti bisa dinaikkan, kelasnya agar orang-orang yang sakit di Kabupaten Pemalang tidak harus ke Tegal ataupun ke Semarang, ucap Mansur.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang Yulies Nuraya melaporkan, kegiatan visitasi perpanjangan izin berusaha rumah sakit adalah hal yang paling krusial karena menyangkut keseluruhan legalitas proses pelayanan kesehatan kepada pasien dan pengunjung rumah sakit.
“Terlaksananya mutu layanan fasilitas kesehatan di RSUD Dr. M. Ashari Pemalang tetap terjaga.” Menurut Yulies, pengurusan perpanjangan izin operasional rumah sakit ini minimal harus sudah dilaksanakan 6 bulan. Sebelum izin operasional berakhir, RSUD telah berusaha membenahi segala sesuatu yang berkaitan dengan hal-hal yang dibutuhkan terkait syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pengurusan perpanjangan tersebut.
Terkait itu, Yulies selaku Ketua Tim Visitasi Penyelenggaraan Izin berusaha atau operasional, Tim Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, Perwakilan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, DPU TR akan melaksanakan kegiatan visitasi tersebut yang dimulai dengan telusur lapangan dan telusur dokumen dibeberapa ruang pelayanan.
Adapun proses kegiatan visitasi kata Yulies, dilakukan dengan membagi tim menjadi beberapa kelompok untuk melaksanakan telusur dokumen, persyaratan sesuai dengan tugas instrumen yang mengacu pada PP 47 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perumahsakitan, kemudian telusur lapangan yang melihat aspek SDM, manajemen dan pelayanan, sarpras penunjang, tempat tidur, alat kesehatan, lingkungan dan yang terkahir wawancara mengenai peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
Setelah seluruh rangkaian kegiatan itu dilakukan, Yulies mengharapkan, pihaknya akan menyampaikan beberapa evaluasi, rekomendasi dan kesimpulan bahwa permohonan izin berusaha atau operasional RSUD Dr. M. Ashari Pemalang dapat disetujui setelah dilakukan perbaikan dan persyaratan di dalam sistim One Single Submission (OSS) sesuai ketentuan yang berlaku.